BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penjelasan komprehensif mengenai sejumlah komponen pendapatan daerah dalam rapat paripurna bersama DPRD Kaltim, pada Senin (23/6/2025).
Salah satu fokus pembahasan adalah rincian pendapatan transfer daerah serta perkembangan pengelolaan dana karbon.
Penjelasan disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, sebagai respons terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN-Nasdem yang menyoroti kinerja dan proyeksi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2024.
Beberapa aspek utama yang dibahas meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Dana FCPF, serta Dana Insentif Fiskal.
Dalam paparannya, Wagub Seno menuturkan bahwa DBH Sawit menjadi salah satu sumber pendapatan transfer yang potensial.
Dana ini bersumber dari penerimaan negara melalui bea keluar dan pungutan ekspor produk kelapa sawit, baik dalam bentuk CPO maupun turunannya.
Penerimaannya bergantung pada sejumlah variabel, seperti harga referensi, kebijakan fiskal, serta aturan pemerintah pusat.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, alokasi DBH Sawit minimal sebesar empat persen dari total penerimaan negara, dengan pemanfaatan utamanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan di kawasan perkebunan,”ujar Wagub Seno.
Lebih lanjut, ia menyinggung perkembangan terbaru mengenai Dana FCPF (Forest Carbon Partnership Facility), di mana Kalimantan Timur masih memiliki peluang memperoleh bagian dari potensi pembayaran sebesar USD 80,1 juta yang sedang diproses oleh Pemerintah Indonesia.