BorneoFlash.com, BONTANG — Polres Bontang kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial A (44), warga Pinrang, Sulawesi Selatan, dan MHS (40), warga Sungai Kunjang, Samarinda, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 643,41 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, pada Sabtu (21/6/2025) sore.
“Ini tangkapan yang cukup besar. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 643,41 gram sabu,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025).
Barang bukti tersebut terdiri dari 15 poket sabu seberat 60,66 gram, 12 poket seberat 581,68 gram, 2 bungkus kecil seberat 1,13 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan satu timbangan digital.
Menurut Kapolres, kedua tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di lokasi penangkapan.
“Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Saat ini kami masih mendalami jaringan di atas mereka, termasuk asal usul barang haram tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ini bagian dari jaringan antarprovinsi,” jelas Alex.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan: Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Polres Bontang sepanjang 2025 dan menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur. (*)