BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penjelasan komprehensif mengenai sejumlah komponen pendapatan daerah dalam rapat paripurna bersama DPRD Kaltim, pada Senin (23/6/2025).
Salah satu fokus pembahasan adalah rincian pendapatan transfer daerah serta perkembangan pengelolaan dana karbon.
Penjelasan disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, sebagai respons terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN-Nasdem yang menyoroti kinerja dan proyeksi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2024.
Beberapa aspek utama yang dibahas meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Dana FCPF, serta Dana Insentif Fiskal.
Dalam paparannya, Wagub Seno menuturkan bahwa DBH Sawit menjadi salah satu sumber pendapatan transfer yang potensial.
Dana ini bersumber dari penerimaan negara melalui bea keluar dan pungutan ekspor produk kelapa sawit, baik dalam bentuk CPO maupun turunannya.
Penerimaannya bergantung pada sejumlah variabel, seperti harga referensi, kebijakan fiskal, serta aturan pemerintah pusat.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, alokasi DBH Sawit minimal sebesar empat persen dari total penerimaan negara, dengan pemanfaatan utamanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan di kawasan perkebunan,”ujar Wagub Seno.
Lebih lanjut, ia menyinggung perkembangan terbaru mengenai Dana FCPF (Forest Carbon Partnership Facility), di mana Kalimantan Timur masih memiliki peluang memperoleh bagian dari potensi pembayaran sebesar USD 80,1 juta yang sedang diproses oleh Pemerintah Indonesia.
Pemprov Kaltim bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini tengah menyempurnakan dokumen yang menjadi syarat pencairan dana oleh Bank Dunia.
“Kami berharap pencairan dana ini dapat terealisasi pada 2025 atau paling lambat tahun 2026. Sementara itu, pendampingan teknis dan sosialisasi terus digalakkan di tingkat desa dan kelompok masyarakat agar implementasinya berjalan dengan baik,”ungkapnya.
Wagub Seno juga menekankan pentingnya sinergi dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh mekanisme penyaluran dana karbon dapat diselesaikan secara menyeluruh, sehingga manfaatnya betul-betul menyentuh pembangunan berbasis lingkungan yang berkelanjutan.
“Upaya ini bertujuan untuk menjamin agar dana karbon tidak hanya menjadi sumber pendapatan semata, namun juga mampu mendukung program pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan hingga ke tingkat desa,”jelas Wagub Seno.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga mengakui rendahnya capaian Dana Insentif Fiskal yang hingga kini baru terealisasi sebesar Rp2,65 miliar.
Kondisi tersebut dikaitkan dengan belum tersedianya petunjuk teknis dari pemerintah pusat pada saat penyusunan APBD tahun 2024, sehingga sejumlah program daerah tidak memenuhi syarat penyaluran.
“Karena ketiadaan petunjuk teknis saat proses perencanaan, program yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan pusat. Akibatnya, dana insentif tidak dapat dicairkan untuk tahap selanjutnya,”terang Wagub Seno.
Penjelasan ini menjadi bagian dari komitmen transparansi Pemprov Kaltim dalam pengelolaan fiskal daerah.
Pemerintah berharap penjabaran tersebut mampu memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan keuangan daerah di masa mendatang. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar