BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa skema bantuan pendidikan melalui program Gratispol hanya menanggung biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga batas maksimal sebesar Rp5 juta sampai Rp7,5 juta per mahasiswa.
Nominal tersebut ditentukan berdasarkan kategori jurusan dan fakultas yang telah diatur sebelumnya.
Mahasiswa yang memiliki UKT di atas batas tersebut tetap dapat menerima bantuan, namun harus menanggung selisih biaya secara mandiri.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa batasan tersebut ditetapkan untuk memastikan bantuan menyasar mahasiswa dari kalangan tidak mampu secara ekonomi.
"Penetapan UKT pada dasarnya mempertimbangkan kemampuan finansial orang tua. Jika nominal UKT seorang mahasiswa tergolong tinggi, maka dapat diasumsikan bahwa ia berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang cukup baik," ujar Dasmiah, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar mahasiswa di Universitas Mulawarman (Unmul), sebagai contoh, memiliki UKT yang masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan, terutama untuk jurusan-jurusan seperti sains dan pendidikan.
"Dari data yang kami peroleh, hanya kurang dari lima persen mahasiswa yang UKT-nya melebihi Rp5 juta. Bahkan banyak yang hanya dikenakan biaya antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per semester untuk jurusan-jurusan tertentu,"katanya.
Dasmiah juga menyoroti jurusan-jurusan dengan biaya tinggi seperti kedokteran dan farmasi yang UKT-nya dapat mencapai belasan juta rupiah.
Namun, ia menilai bahwa mahasiswa yang menempuh jalur tersebut umumnya berasal dari keluarga yang mampu.
"UKT pada program studi kedokteran bisa mencapai Rp15 juta, bahkan untuk program spesialis dapat menyentuh Rp17,5 juta. Mahasiswa yang mampu menempuh jalur mandiri kedokteran umumnya berasal dari keluarga berada. Karena itu, kami ingin agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran,"tegasnya.
Lebih lanjut, Dasmiah menyebut bahwa rata-rata UKT mahasiswa di Kaltim berada pada kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Oleh karena itu, ia meyakini batas maksimal bantuan yang ditetapkan sudah cukup menjangkau mayoritas mahasiswa yang membutuhkan.
"Jika masih ada yang harus menambah Rp1 juta atau Rp2 juta, maka kemungkinan besar mahasiswa tersebut berasal dari keluarga yang relatif mampu," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dalam pernyataan terpisah menyampaikan bahwa program Gratispol saat ini telah menjalin kerja sama dengan 52 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
"Bantuan diberikan sesuai nominal UKT masing-masing mahasiswa, namun tetap mengikuti batas maksimal yang telah ditetapkan berdasarkan jurusan atau fakultas. Jika UKT-nya hanya Rp3 juta, maka bantuan yang diberikan sejumlah itu, bukan otomatis Rp5 juta," jelas Sri Wahyuni, Rabu (11/6).
Ia menambahkan, skema penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening institusi pendidikan, bukan ke rekening pribadi mahasiswa, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
"Kami tidak menyalurkan bantuan kepada individu, melainkan langsung ke perguruan tinggi. Dengan cara ini, pihak kampus juga turut bertanggung jawab dalam memantau perkembangan mahasiswa yang dibiayai oleh pemerintah provinsi,"pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar