Pemerintah Cabut Empat IUP di Raja Ampat demi Lindungi Lingkungan

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. Foto: setkab.go.id/BPMI Setpres
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. Foto: setkab.go.id/BPMI Setpres

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pemerintah mengambil keputusan ini setelah mengevaluasi aspek lingkungan, teknis, serta mendengarkan masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

 

“Kami mencabut izin ini karena beberapa alasan. Pertama, faktor lingkungan. Kedua, sebagian wilayah masuk kawasan geopark. Ketiga, kami mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang saya temui langsung,” kata Bahlil dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

 

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap seluruh izin pertambangan yang masih aktif. “Kami akan memperketat Amdal, memperketat reklamasi, dan tidak akan membiarkan kerusakan terumbu karang. Kami akan mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” tegasnya.

 

Bahlil juga menyampaikan bahwa pemerintah mulai menertibkan sektor pertambangan sejak awal 2025, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang juga mengatur perizinan tambang. “Perpres terbit Januari, dan dua bulan kemudian kami langsung kerja maraton. Kami menata semua aspek secara menyeluruh,” ujarnya.

 

Pemerintah juga memastikan bahwa keempat perusahaan yang dicabut izinnya tidak bisa lagi beroperasi karena gagal memenuhi persyaratan administratif seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

“Perusahaan hanya bisa produksi jika punya RKAB, dan RKAB hanya berlaku jika ada dokumen AMDAL. Mereka tidak punya dua-duanya,” jelas Bahlil.

Baca Juga :  Pulau Balabalagan Punya Potensi Besar, Pemkot Balikpapan Jalin Kerjasama dengan Sulbar

 

Dengan mencabut izin ini, pemerintah ingin menghindari kebingungan publik dan mempertegas komitmen dalam menata sektor pertambangan secara berkelanjutan, dengan tetap mengutamakan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.