Polisi Selidiki Manipulasi Data Beras di Pasar Cipinang, Ancaman Hukuman Maksimal Menanti

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Foto: Aprillio Akbar
Foto: Aprillio Akbar

BorneoFlash.com, JAKARTA – Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa polisi bisa mendenda pelaku manipulasi data beras hingga Rp 10 miliar dan memenjarakan mereka sampai 4 tahun.

 

Kepala Satgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, menyampaikan pernyataan ini terkait dugaan manipulasi data beras di Pasar Cipinang.

 

Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan kejanggalan dalam data stok beras di Pasar Cipinang saat harga beras melonjak. Food Station Tjipinang Jaya melaporkan stok awal beras sebanyak 55.853 ton, beras masuk 2.108 ton, dan beras keluar 11.410 ton. Jumlah beras keluar tersebut jauh melampaui rata-rata lima tahun terakhir yang hanya berkisar 1.400 sampai 3.500 ton.

 

Helfi menjelaskan, “Secara logika, jika harga beras di tingkat penggilingan turun, konsumen juga harus mendapat harga turun, bukan naik. Jika harga naik, berarti ada yang tidak beres. Kami menduga ada permainan dan akan mendalaminya.”

 

Satgas Pangan terus menyelidiki motif dan fakta lapangan untuk memastikan kebenaran data tersebut. Jika data tidak sesuai, Satgas akan menetapkannya sebagai manipulasi data.

 

Helfi menegaskan, “Undang-Undang Perdagangan pasal 108 menyatakan bahwa manipulasi data berisiko hukuman penjara hingga empat tahun dan denda Rp 10 miliar. Karena itu, pihak-pihak tidak boleh sembarangan memberikan data, apalagi data resmi pemerintah.”

 

Selain hukuman karena manipulasi data, Satgas juga dapat menjerat pelaku dengan tindak pidana lain seperti penggelapan atau korupsi, yang masih dalam tahap penyelidikan.

 

Helfi menambahkan, “Kami akan menggabungkan data dasar dengan pengecekan fisik. Kami akan cek apakah barang benar ada, apakah barang keluar tapi tidak ada fisiknya, apakah stok sebenarnya hanya seribu ton tetapi yang keluar dilaporkan dua ribu ton, atau sebaliknya. Kami akan menelusuri semuanya untuk melihat apakah ada penggelapan, korupsi, atau tindak pidana lain.” (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.