BorneoFlash.com, JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan perkara mudah karena harus melalui tahapan yang panjang.
“Saya rasa prosesnya akan sangat panjang dan tidak semudah yang kita bayangkan,” kata Sahroni saat ditemui Kompas.com pada Selasa (3/6/2025).
Sahroni menyampaikan pernyataan ini untuk menanggapi desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang telah mengajukan surat tuntutan pemakzulan Gibran kepada DPR. Menurutnya, siapa pun boleh mengirim surat ke DPR, termasuk Forum Purnawirawan TNI. Namun, ia menegaskan bahwa pihak Kesekretariatan Jenderal DPR tetap harus menangani surat-surat tersebut melalui proses administratif.
“Pihak mana pun boleh mengirim surat. Tapi soal prioritas penanganan, itu menjadi kewenangan administratif Kesetjenan DPR RI,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat kepada DPR dan MPR yang berisi usulan untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Mereka menandatangani surat bertanggal 26 Mei 2025 dan mengirimkannya kepada Ketua MPR dan Ketua DPR. Surat tersebut kemudian tersebar di kalangan wartawan.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis mereka dalam surat itu.
Empat purnawirawan jenderal TNI menandatangani surat tersebut, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa mereka telah mengirim surat tersebut ke Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada Senin (2/6/2025).
“Ya, betul. Kami sudah mengirim surat itu sejak Senin, dan pihak DPR, MPR, serta DPD sudah memberikan tanda terima,” kata Bimo saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).
Bimo menegaskan bahwa pihaknya mendesak MPR dan DPR untuk segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden. Ia juga menyatakan kesiapan Forum Purnawirawan TNI untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR guna membahas tuntutan tersebut. (*)