BorneoFlash.com, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening milik dua tersangka judi online, OHW dan H, yang ditangkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.
OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang terdiri dari Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menjalankan langkah ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK akan memblokir ribuan rekening yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening,” ujar Friderica di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
OJK mendukung penuh langkah hukum yang diambil Polri dalam menangkap dua bos judi online yang mengelola 12 situs, antara lain ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“Penangkapan dua bos judi online ini sangat penting karena aktivitas mereka merugikan masyarakat,” tambah Friderica.
Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka menangkap dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, yaitu OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur perusahaan tersebut.
“Baru tadi malam kami menangkap dua tersangka yang mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada.
Menurut Wahyu, kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui anak usaha PT TGC, yang memfasilitasi transaksi 12 situs judi online dengan payment gateway dan teknologi digital.
Aparat berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank, dengan nilai objek penyidikan mencapai Rp 250,55 miliar. Selain itu, Polri membekukan 197 rekening di delapan bank.
Selain uang tunai, Polri juga menyita obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan empat kendaraan, terdiri dari satu unit Mercedes-Benz serta tiga mobil merek BYD. (*)