BorneoFlash.com, TANA PASER – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus pencurian. Seorang pria berinisial MTR (41), warga asal Serang, Banten, berhasil diamankan usai membobol sebuah warung milik warga di kawasan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2025, di sekitar Hotel Grogot Indah setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku MTR berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, dompet, sisa uang tunai sebesar Rp212 ribu, serta ember tempat penyimpanan hasil dagangan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Selasa (27/5/2025).
Modus dan Kronologi
Kasus ini bermula saat seorang ibu rumah tangga, pemilik warung, menyadari telah kehilangan handphone, dompet, dan hasil penjualan warung yang mencapai lebih dari Rp8 juta. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria membobol warungnya pada dini hari.
Pelaku kemudian diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik.
“Saat ini MTR sudah ditahan di Polres Paser dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Agus.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, MTR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Himbauan Kepolisian
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke call center 110, bebas pulsa,” pungkasnya. (*)