BorneoFlash.com, JAKARTA - Berdasarkan catatan Tempo, aparat penegak hukum telah mengungkap setidaknya sepuluh kasus judi online (judol) dalam setahun terakhir. Dalam kasus terbaru, mereka menangkap tersangka berinisial HB, yang diduga sebagai pemilik situs judol Nitro123. HB sempat buron selama tiga tahun sebelum kembali dari Phnom Penh, Kamboja, ke Jakarta.
Aparat menangkap HB pada Jumat, 2 Mei 2025, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. HB terbang dari Phnom Penh pukul 15.21 waktu setempat dan tiba di Indonesia pukul 18.21 WIB. Aparat bisa mengungkap informasi keberangkatan HB berkat koordinasi antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Ditjen Imigrasi, dan otoritas luar negeri. Begitu HB tiba di Jakarta, aparat langsung mengamankannya.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik judi daring di Indonesia masih marak, meskipun aparat telah mengancam para bandar, promotor, dan pelaku dengan hukuman pidana. Pertanyaannya, seperti apa sebenarnya ancaman pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan? Dan mengapa ancaman tersebut belum cukup menimbulkan efek jera?
Secara umum, hukum Indonesia mengatur aktivitas perjudian, baik konvensional maupun digital, dalam beberapa peraturan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 1. Sanksi bagi Bandar Judi Online Menurut Ejournal Unsrat, hukum menganggap pihak yang menjalankan usaha perjudian sebagai mata pencaharian atau perusahaan (termasuk bandar judol) melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ketentuan:
- Pihak yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi dan menjadikannya mata pencaharian, atau ikut serta dalam perusahaan perjudian.
- Pihak yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi kepada khalayak umum tanpa memperhatikan syarat atau tata cara tertentu.
- Pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan secara ilegal.
- Pihak yang ikut serta dalam perjudian di tempat umum tanpa izin resmi.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar