Fatimah menambahkan bahwa pada saat transaksi dan kerja sama terjadi, Kamaruddin belum menjabat sebagai anggota legislatif.
“Proyek berjalan pada 2016–2018, sementara Kamaruddin baru menjadi anggota DPRD Balikpapan setelah Pemilu 2019. Tidak ada posisi publik yang digunakan untuk memengaruhi proses tersebut,”tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengembalian dana sebesar Rp4,05 miliar telah dilakukan, sementara utang yang tersisa telah dicatat dalam bentuk perjanjian hukum seperti akta pengakuan utang dan jaminan aset.
“Semua unsur keperdataan terpenuhi. Ini bukan soal kejahatan, tapi soal wanprestasi yang seharusnya diselesaikan di meja negosiasi, bukan di penjara,”katanya.
Menanggapi penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kamaruddin, tim hukum tengah mempersiapkan langkah praperadilan.
Mereka berharap pengadilan akan memeriksa keabsahan proses hukum yang dijalankan kejaksaan.
“Yang kami perjuangkan adalah tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jangan sampai kontrak bisnis yang sah dianggap sebagai tindak pidana. Ini berbahaya bagi iklim usaha dan hukum itu sendiri,”pungkas Fatimah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar