Kriminalisasi Perdata Jadi Pidana? Kuasa Hukum Kamaruddin Ibrahim Gugat Proses Hukum

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Tim kuasa hukum Kamaruddin Ibrahim saat gelar konferensi pers, pada Kamis malam (22/5/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Tim kuasa hukum Kamaruddin Ibrahim saat gelar konferensi pers, pada Kamis malam (22/5/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penahanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamaruddin Ibrahim, oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus menuai sorotan. 

 

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa kasus yang menjerat politisi Partai NasDem tersebut seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

 

Ketua tim penasihat hukum, Fatimah Asyari, menilai bahwa kliennya sedang menjadi korban kriminalisasi karena keterlibatannya dalam sengketa bisnis yang disalahartikan sebagai tindak pidana.

 

“Ini murni urusan perdata antar perusahaan, bukan kasus korupsi. Tidak ada uang negara yang disalahgunakan, dan tidak ada jabatan publik yang dilibatkan saat transaksi terjadi.”ujarnya Kamis malam (22/5/2025).

 

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan ditahan sejak 7 Mei 2025. 

 

Ia dituduh terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan beton ready mix yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda, di mana dana sebesar Rp 13,2 miliar dari PT Telkom Indonesia dialirkan ke PT Fortuna Aneka Sarana —perusahaan yang dikaitkan dengannya.

 

Namun, menurut Fatimah, seluruh aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis yang sah. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.