Opini

Hentikan Kriminalisasi Guru: Melindungi Pendidik demi Masa Depan Bangsa

lihat foto
Ilustrasi by Freepick
Ilustrasi by Freepick
Kriminalisasi guru adalah tindakan memperlakukan guru sebagai pelaku kriminal atas tindakan yang dilakukan dalam konteks menjalankan tugasnya sebagai pendidik, terutama saat mendisiplinkan siswa atau menjalankan kegiatan pembelajaran. Ini biasanya terjadi ketika tindakan guru yang sebenarnya bersifat edukatif atau demi kepentingan pembelajaran dilaporkan atau diproses secara hukum, tanpa mempertimbangkan konteks pendidikannya

Kriminalisasi guru tidak hanya merugikan para pendidik, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan nasional. Jika guru takut mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran siswa, maka disiplin di sekolah akan runtuh, dan pendidikan karakter yang menjadi fondasi penting dalam pembentukan generasi muda akan terabaikan.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, orang tua, dan masyarakat, untuk menghentikan kriminalisasi guru dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi mereka.

Akar Masalah Kriminalisasi Guru

Ketidakpahaman tentang Tugas dan Kewenangan Guru

Banyak orang tua dan penegak hukum tidak memahami bahwa guru memiliki kewenangan hukum untuk memberikan sanksi edukatif kepada siswa yang melanggar aturan. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa guru berhak memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, atau peraturan sekolah. Namun, ketika guru menegur siswa dengan cara yang dianggap "terlalu keras" oleh orang tua, mereka justru dilaporkan ke polisi

Perbedaan Persepsi antara Guru dan Orang Tua

Konflik sering muncul karena perbedaan cara pandang antara guru dan orang tua dalam mendidik anak. Orang tua masa kini cenderung lebih protektif dan mudah tersinggung ketika guru memberikan hukuman kepada anak mereka, meskipun tujuannya adalah mendidik . Padahal, dalam proses pendidikan, reward dan punishment adalah hal yang wajar untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab siswa

Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Guru

Meskipun sudah ada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlindungan hukum bagi guru masih belum kuat. Banyak kasus di mana guru yang bertindak dalam koridor pendidikan tetap diproses secara pidana, menunjukkan bahwa hukum kita belum sepenuhnya mengakui prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir )

Kesimpulan

Guru adalah ujung tombak pendidikan, dan kriminalisasi terhadap mereka hanya akan merusak masa depan bangsa. Hentikan kriminalisasi guru dengan memberikan perlindungan hukum yang jelas, meningkatkan komunikasi antara sekolah dan orang tua, serta memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran guru.

Jika guru merasa aman dalam menjalankan tugasnya, maka pendidikan karakter akan berjalan optimal, dan generasi muda Indonesia akan tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan global.

kriminalisasi guru adalah isu sensitif yang membutuhkan keseimbangan antara perlindungan bagi guru dan perlindungan hak siswa. Pendekatan terbaik adalah mendorong dialog, pembinaan, dan kebijakan pendidikan yang adil, bukan langsung ke jalur hukum. (*)

Nama Penulis : Agus Priyono Marzuki S.Pd Profesi : Guru No Whatsapp : 085792185490 Email : agus16priyono.marzuki@gmail.com
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar