Hentikan Kriminalisasi Guru: Melindungi Pendidik demi Masa Depan Bangsa

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi by Freepick
Ilustrasi by Freepick

BorneoFlash.com, OPINI – Guru adalah pilar utama dalam pembangunan karakter dan intelektual generasi penerus bangsa. Namun, belakangan ini, marak terjadi kriminalisasi guru, fenomena di mana pendidik dilaporkan ke pihak berwajib hanya karena menjalankan tugasnya dalam mendisiplinkan siswa.

 

Kasus-kasus seperti guru Supriyani di Sulawesi Tenggara yang diproses hukum karena menegur muridnya atau guru Mubazir di Sinjai yang dipenjara karena memotong rambut siswa yang melanggar aturan menjadi bukti nyata betapa rentannya posisi guru di Indonesia.  

 

Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang aman, bermartabat, dan inspiratif bagi seluruh pelakunya — baik peserta didik maupun tenaga pendidik. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul potret gelap yang mengusik semangat luhur ini: lemahnya perlindungan hukum bagi guru. 

 

Fenomena kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas pendidikannya telah menjadi sinyal bahaya yang mencemaskan. Dalam berbagai kasus, guru justru menjadi korban hukum saat berupaya menegakkan kedisiplinan atau memberikan pembinaan kepada siswa.

 

Perlindungan hukum terhadap guru masih menjadi titik lemah dalam sistem pendidikan Indonesia. Ketika tindakan pedagogis seperti menegur, menghukum ringan, atau menertibkan siswa diinterpretasikan sebagai kekerasan atau pelanggaran hukum, maka telah terjadi pemutusan konteks antara niat edukatif dan pemahaman hukum yang sempit. 

 

Guru yang seharusnya menjadi figur sentral dalam pembangunan karakter bangsa, justru merasa terancam oleh sistem hukum yang tidak memberikan ruang adil bagi profesionalitas mereka.

 

Situasi ini menimbulkan dampak serius. Guru menjadi cemas, ragu mengambil tindakan, bahkan merasa terintimidasi oleh bayang-bayang pelaporan hukum. Hal ini jelas mengganggu ekosistem pembelajaran. Proses pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi juga pembentukan moral dan kedisiplinan. Jika guru tak lagi bebas mendidik karena takut disalahkan secara hukum, maka proses pendidikan yang utuh pun sulit tercapai.

Baca Juga :  Ahmad Alim Bahri Jabat Ketua KPTN-KTI Periode 2023-2025

 

Ironisnya, belum banyak instrumen hukum yang benar-benar melindungi guru dalam kapasitasnya sebagai pendidik. Peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Guru dan Dosen serta Kode Etik Guru sering kali kalah pamor dibanding opini publik yang cepat menghakimi. Dalam kondisi seperti ini, guru bukan hanya kehilangan otoritasnya, tetapi juga rasa aman dalam menjalankan tugas.

 

Sudah saatnya negara hadir lebih kuat. Pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat harus menyadari bahwa perlindungan hukum bukan hanya milik siswa, melainkan juga hak mutlak bagi guru. Perlu adanya regulasi yang tegas, sosialisasi hukum yang adil, serta ruang dialog yang sehat antara orang tua, guru, dan aparat hukum.

 

Dunia pendidikan tak boleh dibiarkan tenggelam dalam ketakutan dan ketidakpastian hukum. Jika guru terus dibungkam oleh ketakutan, maka bukan hanya mereka yang dirugikan tetapi juga masa depan bangsa.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.