BorneoFlash.com, OPINI - Guru adalah pilar utama dalam pembangunan karakter dan intelektual generasi penerus bangsa. Namun, belakangan ini, marak terjadi kriminalisasi guru, fenomena di mana pendidik dilaporkan ke pihak berwajib hanya karena menjalankan tugasnya dalam mendisiplinkan siswa.
Kasus-kasus seperti guru Supriyani di Sulawesi Tenggara yang diproses hukum karena menegur muridnya atau guru Mubazir di Sinjai yang dipenjara karena memotong rambut siswa yang melanggar aturan menjadi bukti nyata betapa rentannya posisi guru di Indonesia.
Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang aman, bermartabat, dan inspiratif bagi seluruh pelakunya — baik peserta didik maupun tenaga pendidik. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul potret gelap yang mengusik semangat luhur ini: lemahnya perlindungan hukum bagi guru.
Fenomena kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas pendidikannya telah menjadi sinyal bahaya yang mencemaskan. Dalam berbagai kasus, guru justru menjadi korban hukum saat berupaya menegakkan kedisiplinan atau memberikan pembinaan kepada siswa.
Perlindungan hukum terhadap guru masih menjadi titik lemah dalam sistem pendidikan Indonesia. Ketika tindakan pedagogis seperti menegur, menghukum ringan, atau menertibkan siswa diinterpretasikan sebagai kekerasan atau pelanggaran hukum, maka telah terjadi pemutusan konteks antara niat edukatif dan pemahaman hukum yang sempit.
Guru yang seharusnya menjadi figur sentral dalam pembangunan karakter bangsa, justru merasa terancam oleh sistem hukum yang tidak memberikan ruang adil bagi profesionalitas mereka.
Situasi ini menimbulkan dampak serius. Guru menjadi cemas, ragu mengambil tindakan, bahkan merasa terintimidasi oleh bayang-bayang pelaporan hukum. Hal ini jelas mengganggu ekosistem pembelajaran. Proses pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi juga pembentukan moral dan kedisiplinan. Jika guru tak lagi bebas mendidik karena takut disalahkan secara hukum, maka proses pendidikan yang utuh pun sulit tercapai.
Ironisnya, belum banyak instrumen hukum yang benar-benar melindungi guru dalam kapasitasnya sebagai pendidik. Peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Guru dan Dosen serta Kode Etik Guru sering kali kalah pamor dibanding opini publik yang cepat menghakimi. Dalam kondisi seperti ini, guru bukan hanya kehilangan otoritasnya, tetapi juga rasa aman dalam menjalankan tugas.
Sudah saatnya negara hadir lebih kuat. Pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat harus menyadari bahwa perlindungan hukum bukan hanya milik siswa, melainkan juga hak mutlak bagi guru. Perlu adanya regulasi yang tegas, sosialisasi hukum yang adil, serta ruang dialog yang sehat antara orang tua, guru, dan aparat hukum.
Dunia pendidikan tak boleh dibiarkan tenggelam dalam ketakutan dan ketidakpastian hukum. Jika guru terus dibungkam oleh ketakutan, maka bukan hanya mereka yang dirugikan tetapi juga masa depan bangsa.
Kriminalisasi guru adalah tindakan memperlakukan guru sebagai pelaku kriminal atas tindakan yang dilakukan dalam konteks menjalankan tugasnya sebagai pendidik, terutama saat mendisiplinkan siswa atau menjalankan kegiatan pembelajaran. Ini biasanya terjadi ketika tindakan guru yang sebenarnya bersifat edukatif atau demi kepentingan pembelajaran dilaporkan atau diproses secara hukum, tanpa mempertimbangkan konteks pendidikannya
Kriminalisasi guru tidak hanya merugikan para pendidik, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan nasional. Jika guru takut mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran siswa, maka disiplin di sekolah akan runtuh, dan pendidikan karakter yang menjadi fondasi penting dalam pembentukan generasi muda akan terabaikan.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, orang tua, dan masyarakat, untuk menghentikan kriminalisasi guru dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi mereka.
Akar Masalah Kriminalisasi GuruKetidakpahaman tentang Tugas dan Kewenangan Guru
Banyak orang tua dan penegak hukum tidak memahami bahwa guru memiliki kewenangan hukum untuk memberikan sanksi edukatif kepada siswa yang melanggar aturan. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa guru berhak memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, atau peraturan sekolah. Namun, ketika guru menegur siswa dengan cara yang dianggap "terlalu keras" oleh orang tua, mereka justru dilaporkan ke polisi
Perbedaan Persepsi antara Guru dan Orang Tua
Konflik sering muncul karena perbedaan cara pandang antara guru dan orang tua dalam mendidik anak. Orang tua masa kini cenderung lebih protektif dan mudah tersinggung ketika guru memberikan hukuman kepada anak mereka, meskipun tujuannya adalah mendidik . Padahal, dalam proses pendidikan, reward dan punishment adalah hal yang wajar untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab siswa
Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Guru
Meskipun sudah ada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlindungan hukum bagi guru masih belum kuat. Banyak kasus di mana guru yang bertindak dalam koridor pendidikan tetap diproses secara pidana, menunjukkan bahwa hukum kita belum sepenuhnya mengakui prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir )
KesimpulanGuru adalah ujung tombak pendidikan, dan kriminalisasi terhadap mereka hanya akan merusak masa depan bangsa. Hentikan kriminalisasi guru dengan memberikan perlindungan hukum yang jelas, meningkatkan komunikasi antara sekolah dan orang tua, serta memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran guru.
Jika guru merasa aman dalam menjalankan tugasnya, maka pendidikan karakter akan berjalan optimal, dan generasi muda Indonesia akan tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan global.
kriminalisasi guru adalah isu sensitif yang membutuhkan keseimbangan antara perlindungan bagi guru dan perlindungan hak siswa. Pendekatan terbaik adalah mendorong dialog, pembinaan, dan kebijakan pendidikan yang adil, bukan langsung ke jalur hukum. (*)
Nama Penulis : Agus Priyono Marzuki S.Pd Profesi : Guru No Whatsapp : 085792185490 Email : agus16priyono.marzuki@gmail.com
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar