Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 11 Mei 2025
1. Tim Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025Pertandingan: PS Barito Putera vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 02 Mei 2025
- Fakta dan pertimbangan hukum: telah terjadi ketidaksesuaian antara laporan Pengawas Pertandingan dalam rekomendasi sidang yang disampaikan kepada Komite Disiplin PSSI dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu berdasarkan laporan Pengawas Pertandingan, Dewa United FC telah menghadirkan pemain yang tidak bermain dalam pertandingan untuk mengikuti konferensi pers, sedangkan keadaan sebenarnya adalah pemain Dewa United FC yang hadir mengikuti konferensi pers tersebut bermain dalam pertandingan.
- Keputusan: Komite Disiplin PSSI meralat Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor:160/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 dan menyatakan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 160/L1/SK/KD PSSI/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Sdr. Andik Satriya P (Pengawas Pertandingan)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PS Barito Putera vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 02 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: melakukan kesalahan dalam membuat laporan pertandingan.
- Hukuman: larangan bertugas sebanyak 2 pertandingan
Akibat ketidaksesuaian ini, Komite Disiplin PSSI memutuskan untuk meralat keputusan sebelumnya, Nomor 160/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 tanggal 08 Mei 2025, yang menyatakan bahwa Dewa United FC melanggar aturan dengan menghadirkan pemain yang tidak seharusnya bermain.
Keputusan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Sdr. Andik Satriya P, Pengawas Pertandingan yang terlibat dalam insiden ini, dikenakan sanksi larangan bertugas selama 2 pertandingan karena kesalahan dalam pembuatan laporan pertandingan.
Permasalahan ini menunjukkan pentingnya akurasi dan kejelasan dalam pelaporan dan penilaian dalam dunia sepak bola, serta perlunya transparansi dalam proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang. (*/pssi.org)