Pemprov Kaltim

Isu Rangkap Jabatan Dewas RS, Kadinkes Kaltim Minta Publik Tak Berspekulasi: “SK Masih Diproses”

lihat foto
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Polemik mengenai dugaan rangkap jabatan Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit yang melibatkan nama Dr. Chali mendapat tanggapan langsung dari Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Dr. Jaya Mualimin.

Ia menegaskan bahwa sejauh ini hanya satu rumah sakit yang telah memiliki SK resmi untuk Dewas, yakni RS Atma Husada Mahakam.

“Untuk RSUD AWS dan RS Kanudjoso Djatiwibowo, surat keputusannya belum keluar. Masih dalam tahap pembahasan,” kata Dr. Jaya.

Ia meluruskan informasi yang menyebut Dinkes mengusulkan Dr. Chali untuk dua posisi Dewas sekaligus.

“Bukan kami yang mengajukan nama tersebut. Yang kami usulkan adalah mereka yang telah terlibat dalam tiga bulan terakhir dan terbukti bekerja baik,” ujarnya.

Dr. Jaya juga menjelaskan bahwa pengusulan nama-nama Dewas bisa datang dari berbagai sumber, termasuk rumah sakit sendiri, namun keputusan tetap berada pada wewenang Gubernur, setelah dikaji oleh Biro Ekonomi dan Biro Hukum.

Menanggapi rumor yang menyebut adanya “oknum” di balik penunjukan ini, ia menyebutnya sebagai spekulasi yang justru menghambat fokus perbaikan layanan publik.

“Saya bahkan dikirimi pesan dari pihak kejaksaan. Tapi saya katakan, kita jangan menciptakan kegaduhan. Fokus utama kita adalah pelayanan kesehatan gratis,” tegasnya.

Komposisi Dewas sebelumnya yang berasal dari lintas instansi dan masyarakat dinilai cukup berhasil mengurai berbagai persoalan di AWS. Karena itu, tim tersebut diusulkan untuk diperpanjang masa tugasnya.

Menutup penjelasannya, Dr. Jaya mengajak semua pihak untuk bersabar dan menunggu keputusan resmi.

“Jangan mudah terpancing isu yang belum jelas. Semua sedang kita benahi demi pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tutupnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar