BorneoFlash.com, BONTANG — Wacana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bontang kembali mencuat seiring kebutuhan mendesak akan material konstruksi dan dorongan untuk melegalkan aktivitas tambang galian C yang selama ini berjalan tanpa payung hukum.
Langkah revisi ini dinilai sebagai solusi jangka panjang guna menjawab persoalan keterbatasan pasokan material bangunan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang dan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan revisi RTRW dan RDTR. Hal ini menjadi langkah awal menuju legalisasi aktivitas tambang galian C.
“Kalau Bontang mau ubah, silakan dilakukan. Kewenangannya ada di sana,” ujarnya saat dihubungi, Senin (5/5/2025).
Menurut Bambang, terdapat dua opsi legalisasi yang dapat ditempuh. Pertama, menetapkan kawasan tambang rakyat dalam RTRW, di mana tanggung jawab pemulihan lingkungan berada di tangan pemerintah. Kedua, membuka peluang izin eksplorasi bagi pelaku usaha dengan regulasi yang ketat. Namun, ia menegaskan bahwa lokasi tambang tidak boleh berada di kawasan resapan air.
Bambang juga mengingatkan bahwa seluruh proses revisi harus melibatkan masyarakat serta mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh.
“Saat revisi akan ada konsultasi publik. Jangan lakukan eksplorasi sebelum ada izin,” tegasnya.
Selama proses revisi belum tuntas, ESDM Kaltim menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas penggalian. Pelanggaran terhadap hal ini akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penegakan aturan. Ia menekankan pentingnya mencari solusi yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Memang secara aturan tidak boleh karena masuk kawasan APL dan hutan lindung. Tapi kenyataannya, ada masyarakat yang hidup dari situ. Harus ada solusi, bukan hanya penutupan,” ujar politisi Partai NasDem itu, Selasa (29/4/2025).
Sahib mendukung wacana revisi RTRW sebagai upaya strategis untuk mengatur zona pertambangan secara legal, tanpa mengesampingkan perlindungan lingkungan.
“Kalau RTRW direvisi, pemerintah bisa atur zona yang boleh ditambang,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar