Koordinasi Instansi Jelang Ujian PPPK Tahap 2
Menjelang pelaksanaan ujian, Kemenag juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi, terutama dalam penentuan lokasi dan teknis pelaksanaan. Berikut alurnya:
- Instansi pusat yang melaksanakan ujian di Kantor BKN Pusat wajib koordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
- Instansi yang menggunakan Kantor Regional atau UPT BKN, harus menjalin komunikasi langsung dengan kepala kantor wilayah masing-masing.
- Instansi daerah yang menyelenggarakan ujian secara mandiri tetap harus berkoordinasi dengan kantor regional BKN sesuai domisili.
Jadwal Ujian PPPK Tahap 2 Kementerian Agama
Pelaksanaan ujian dibagi dalam beberapa sesi dan hari, sesuai jadwal terbaru yang diterbitkan Kemenag.
Hari Senin – Kamis, Sabtu, dan Minggu:
- Sesi 1: Registrasi 06.30–08.00 | Ujian 08.00–10.10
- Sesi 2: Registrasi 09.30–11.00 | Ujian 11.00–13.10
- Sesi 3: Registrasi 12.30–14.00 | Ujian 14.00–16.10
Hari Jumat:
- Sesi 1: Registrasi 06.30–08.00 | Ujian 08.00–10.10
- Sesi 2: Registrasi 13.00–14.30 | Ujian 14.30–16.40
Jadwal seleksi PPPK tahap 2 berdasarkan surat tersebut:
- Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 – 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 9 – 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi & Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025