Lebih lanjut ia menyampaikan, aspirasi masyarakat telah disampaikan melalui Komisi II DPRD Kaltim yang kemudian memfasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak terkait.
Meski demikian, Heni menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berlangsung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama pihak kepolisian sebelumnya juga telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.
“Hingga saat ini belum ditemukan indikasi pelanggaran terhadap SOP di SPBU yang telah diperiksa. Oleh karena itu, proses penyelidikan masih kami lanjutkan secara menyeluruh,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan ini mendapat perhatian khusus dari Gubernur Kaltim mengingat dampaknya yang cukup luas terhadap masyarakat.
Ia mencontohkan, pengemudi ojek daring yang sebelumnya dapat beroperasi normal, kini harus menanggung beban perbaikan kendaraan.
“Hal-hal seperti inilah yang menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui sidang BPSK, termasuk mengundang pihak-pihak yang kompeten untuk menjelaskan kondisi yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Heni pun memastikan bahwa Pemprov Kaltim, melalui kerja sama lintas instansi, terus berupaya menemukan akar masalah dan memberikan penyelesaian yang adil bagi konsumen yang merasa dirugikan. (*)





