BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 650 warga dilaporkan terdampak akibat dugaan pencemaran bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib disertai dengan dokumen pendukung sebagai bentuk verifikasi.
“Pelapor kami minta melampirkan bukti seperti struk pembelian BBM dari SPBU, kuitansi biaya perbaikan kendaraan, serta dokumentasi visual kondisi BBM yang bermasalah saat kendaraan diperbaiki di bengkel,” jelas Heni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disperindagkop telah menggelar sidang melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memfasilitasi mediasi.
Dalam sidang tersebut, sejumlah pihak terkait turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sidang ini menghadirkan pihak pelapor, terlapor, perwakilan dari Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU tempat pembelian BBM, teknisi bengkel, serta anggota BPSK dari tingkat provinsi dan Kota Samarinda,” imbuhnya.
Heni turut menekankan bahwa kasus ini berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di sektor transportasi dan logistik.
“Berdasarkan data yang kami himpun, di luar laporan yang masuk melalui platform Aksi Konsumen Cerdas, Ayo Mengadu (Si Komeng), terdapat sekitar 650 individu yang telah mengalami dampak dari BBM yang diduga tercemar ini,” ujarnya.