Kebijakan ini diambil sebagai respons atas temuan indikasi penyimpangan yang terjadi sejak hari pertama pembukaan posko pengaduan.
Andi Harun juga menegaskan bahwa masyarakat yang memberikan informasi secara jujur tidak perlu khawatir terhadap proses verifikasi bantuan.
Namun, bagi mereka yang terbukti memanipulasi data, konsekuensi hukum akan diberlakukan.
“Selama prosedur diikuti secara benar, tidak akan ada hambatan. Namun, apabila terdapat pihak yang memalsukan keterangan, tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya praktik manipulatif di mana individu tertentu mencatut nama bengkel tanpa persetujuan pemilik usaha tersebut.
“Ini merupakan pelanggaran ganda. Pertama, memberikan pernyataan palsu sebagai korban. Kedua, mencatut nama bengkel untuk menerbitkan dokumen yang sesungguhnya tidak pernah dibuat,” tegasnya.
Wali Kota turut mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan program bantuan secara tidak sah dan menjadikannya sebagai pelajaran moral.
“Jika bantuan diperoleh dengan cara yang keliru, maka nilainya tidak akan membawa kebaikan. Jumlahnya memang tidak besar, tetapi apabila diambil tanpa hak, justru bisa menimbulkan persoalan yang lebih besar,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar