Ia meminta agar instansi tersebut membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima hak mereka.
"Sebagai mitra Komisi IV, Disnakertrans harus mengambil langkah tegas dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Kami akan berkoordinasi dengan mereka agar tersedia fasilitas pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi memastikan seluruh pekerja di Kaltim mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, DPRD Kaltim akan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan.
"Pembayaran THR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya. Selain menjamin hak pekerja, pembayaran yang tepat waktu juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi daerah dengan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri," tegasnya.
Andi menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak ingin ada pekerja yang dirugikan akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pengusaha untuk bertanggung jawab dan menaati aturan yang telah ditetapkan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar