Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, DLH akan memberlakukan jam lembur bagi petugas pengangkutan sampah, kebijakan yang telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud.
“Kami juga memberikan insentif tambahan kepada petugas dengan menaikkan tunjangan lembur dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 per hari. Semoga langkah ini bisa memotivasi mereka,” tambah Dirman.
Terkait pengelolaan sampah di pasar Ramadan, Dirman menegaskan bahwa pihaknya tidak menambah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) baru.
“Masyarakat Balikpapan memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjaga kebersihan. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan untuk menambah TPS di pasar Ramadan,” ujarnya.
Namun, DLH tetap mengimbau agar masyarakat tetap membuang sampah sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni antara pukul 18:00 WITA hingga 06:00 WITA, serta memastikan sampah dikemas dengan rapi agar tidak tercecer.
Dengan berbagai langkah yang telah dipersiapkan, DLH berharap kota Balikpapan tetap bersih dan nyaman selama bulan Ramadan dan menjelang perayaan Idul Fitri, serta mendukung terciptanya lingkungan yang sehat bagi seluruh warga.