BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji saat menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada hari Selasa (25/2/2025), menyampaikan harapan agar penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh provinsi Kaltim dapat dinaikkan.
Menurut Seno, PNBP yang diterima daerah tersebut masih tergolong sangat kecil, meskipun Kaltim dikenal sebagai daerah penghasil sumber daya alam seperti minyak, gas, dan batu bara
Dalam kesempatan tersebut, Seno mengungkapkan bahwa banyak pendapatan yang bukan pajak yang diterima Kaltim tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki.
"Saat ini, Kaltim hanya menerima sekitar Rp3,44 triliun dari PNBP, padahal yang disetorkan ke pemerintah pusat mencapai puluhan triliun. Hal ini tentu perlu perhatian lebih agar daerah dapat mendapatkan bagi hasil yang lebih besar," kata Seno.
Seno berharap agar Komite IV DPD RI dapat mengupayakan kenaikan bagi hasil PNBP pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) nomor 9 tahun 2018, yang akan memberikan kontribusi lebih besar kepada daerah penghasil seperti Kaltim.
Dia juga menyatakan, jika memungkinkan, Kaltim berharap mendapatkan 50 persen dari PNBP yang dihasilkan, meskipun ia mengakui bahwa hal tersebut sangat sulit dicapai.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung agar pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Transfer Daerah lebih proporsional bagi daerah penghasil sumber daya alam, seperti Kaltim yang kaya akan migas dan batu bara.
Ahmad Nawardi menambahkan, saat ini Kaltim hanya menerima 15,5 persen dari hasil migas yang diproduksi, padahal daerah seperti Kaltim seharusnya mendapat porsi yang lebih besar.
"Untuk itu, kami berharap agar ada peningkatan secara bertahap, mungkin mulai dari 20 persen hingga 25 persen, bahkan jika memungkinkan bisa mencapai 40 persen," jelas Ahmad.
Selain itu, Komite IV DPD RI juga mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP, agar pemerintah daerah dapat mengetahui dengan jelas potensi dan hasil yang diperoleh dari daerahnya. Hal ini dianggap penting agar tidak terjadi ketimpangan dan potensi korupsi dalam pengelolaan dana negara.
"Dengan transparansi yang lebih baik, kepala daerah akan lebih paham tentang potensi PNBP yang ada, dan kita harap pemerintah daerah bisa menerima jika hasil bagi yang diterima kecil, asalkan PNBP yang dipungut dari daerah juga kecil," tutup Ahmad Nawardi.
Komite IV DPD RI berharap agar aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah dapat diwujudkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018.
Pihaknya optimis bahwa dengan perhatian lebih dari pemerintah pusat, penerimaan daerah dapat meningkat, yang pada gilirannya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar