Kapolresta Balikpapan Buka Sosialisasi Hukum: Tingkatkan Pemahaman Personel Polresta

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Kapolresta Balikpapan Buka Sosialisasi Hukum. Foto: HO
Kapolresta Balikpapan Buka Sosialisasi Hukum. Foto: HO

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Upaya peningkatan pemahaman hukum bagi personel kepolisian terus digalakkan. Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim di lobi Mapolresta Balikpapan, Jumat (14/2/2024).

 

Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA ini dihadiri oleh jajaran personel Polresta Balikpapan dan Polsek setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait berbagai regulasi hukum yang berkaitan dengan tugas kepolisian, khususnya Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru.

 

Dalam sambutannya, Kombes Pol Anton Firmanto menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi anggota kepolisian dalam menjalankan tugas secara profesional dan berkeadilan. “Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel dapat memahami aturan hukum terbaru sehingga mampu menerapkannya dengan baik di lapangan,” ujarnya.

 

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Tim Bidkum Polda Kaltim yang dipimpin oleh AKBP Muntini, S.E., M.H., serta didampingi IPDA Thon Jerry A.B., S.H., M.H., Brigpol Eggy Octa Irawan, dan Brigpol Nadea Sasmita, S.H.

Tim Bidkum Polda Kaltim yang dipimpin oleh AKBP Muntini, S.E., M.H., serta didampingi IPDA Thon Jerry A.B., S.H., M.H., Brigpol Eggy Octa Irawan, dan Brigpol Nadea Sasmita, S.H. Foto: HO
Tim Bidkum Polda Kaltim yang dipimpin oleh AKBP Muntini, S.E., M.H., serta didampingi IPDA Thon Jerry A.B., S.H., M.H., Brigpol Eggy Octa Irawan, dan Brigpol Nadea Sasmita, S.H. Foto: HO

Materi pertama disampaikan oleh AKBP Muntini yang membahas Perpol No. 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum. Materi ini memberikan pemahaman tentang mekanisme pemberian pendapat hukum yang dapat dijadikan landasan dalam berbagai tindakan kepolisian.

 

Selanjutnya, IPDA Thon Jerry A.B. mengupas tuntas Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Tak kalah penting, materi terakhir mengenai Perkap No. 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia juga disampaikan oleh IPDA Thon Jerry. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses rekrutmen dan pemberhentian penyidik agar lebih sesuai dengan kebutuhan institusi.

Baca Juga :  Pengurus YKI Kota Balikpapan Periode 2023-2028 Resmi Dikukuhkan

 

Sebelum penyampaian materi, acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Bripda M. Yusuf Qardhawi.

 

Setelah sesi pemaparan materi, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab guna memperdalam pemahaman mereka. Tidak hanya itu, sesi pre-test dan post-test juga dilakukan untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.

 

Dengan berakhirnya kegiatan ini, Polresta Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas personel dalam memahami dan menerapkan hukum yang berlaku, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional dan humanis.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.