BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Seorang Operator Closed-Circuit Television (CCTV) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial R (50) justru memilih jalan yang salah dalam mencari sebuah tambahan.
Ingin mendapat keuntungan, pria ini malah harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan.
R ditangkap dalam operasi tengah malam, Kamis (13/2/2025) pukul 00.03 WITA, di sebuah jalan di wilayah Balikpapan Barat. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 46 gram.
“Kami berhasil mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sekitar 46 gram,”ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, dalam konferensi pers Kamis pagi.
Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa R bukanlah pemain baru di dunia narkoba. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polresta Balikpapan pada tahun 2015.
R sempat mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun sebelum akhirnya bebas pada tahun 2022. Namun, bukannya tobat, ia malah kembali terjerumus ke bisnis haram tersebut.
“Tersangka pernah terlibat kasus narkotika pada 2015 dan bebas pada 2022 setelah menjalani proses hukum,ujar AKP Bangkit.