BorneoFlash.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan fleksibilitas kerja dan efisiensi anggaran. Dengan skema ini, ASN bekerja dari lokasi yang lebih efisien, seperti rumah atau tempat lain, selama tugas tetap terlaksana dengan baik.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan akan diterapkan dengan skema dua hari WFA dan tiga hari Work From Office (WFO). Namun, ia menegaskan bahwa fleksibilitas ini harus tetap menjaga kualitas layanan publik sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi akan mengatur implementasi kebijakan ini. Namun, ASN yang bertugas dalam pelayanan publik langsung serta sektor operasional tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Baru Jam Kerja ASN 2025
Selain menerapkan WFA, pemerintah juga menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 2025. Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN berkurang menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. ASN mendapatkan waktu istirahat 30 menit per hari, kecuali pada hari Jumat yang mendapat 60 menit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 juga menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk menyeimbangkan efektivitas kerja dan kesejahteraan ASN tanpa mengurangi kualitas layanan publik. (*)