Polresta Balikpapan

Polsek Balikpapan Barat Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu

lihat foto
Pelaku kejahatan narkoba jenis sabu dengan inisial A.R beserta barang bukti 6 paket sabu dengan berat bruto 5,37 gram, timbangan digital, plastik flip bening kosong, sendok takar sedotan, serta uang tunai Rp 400.000,-. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Pelaku kejahatan narkoba jenis sabu dengan inisial A.R beserta barang bukti 6 paket sabu dengan berat bruto 5,37 gram, timbangan digital, plastik flip bening kosong, sendok takar sedotan, serta uang tunai Rp 400.000,-. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Barat di bawah Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa, 4 Februari 2025 dini hari.

Kasi Humas Polresta Balikpapan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi dalam mencegah penyebaran dan pemberantasan narkotika di Kota Balikpapan.

Dasar Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor: Res.4.2 / 2025 / P. Kaltim / Res Bpp / Sek Barat, Selasa 4 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara.

Adapun lokasi dan waktu kejadian pada Selasa, 4 Februari 2025 dini hari sekira pukul 00.45 WITA bertempat di Jalan Komplek Perum Guru, RT 027, Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 6 paket narkotika jenis sabu dalam plastik flip bening dengan berat bruto 5,37 gram, 1 timbangan digital warna silver, 2 buah pack plastik flip bening kosong, 1 buah sendok takar sedotan dan uang tunai Rp 400.000,-.

Identitas terduga pelaku dengan inisial A.R (pria), berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Jalan Sepaku Laut RT 014, Kel. Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat.


Kronologi Penangkapan

Pada 4 Februari 2025, tim Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat. Petugas mencurigai seseorang yang memasuki rumah di Jl. Komplek Perum Guru, RT.27, No.61, yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A.R dan menggeledah rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu dengan berat bruto 5,37 gram, timbangan digital, plastik flip bening kosong, sendok takar sedotan, serta uang tunai Rp 400.000,-.

Barang-barang tersebut disimpan diatas lemari dapur rumah tersangka. A.R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Karman Syarun, SH, menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Balikpapan.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Mari kita bersama-sama cegah dan berantas peredaran narkoba di sekitar kita demi masa depan masyarakat yang lebih baik," ujar Ipda Sangidun.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar