BorneoFlash.com, JAKARTA – Muh Yusran (36), seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, tidak menyangka bahwa dompet yang ia temukan di jalan justru membawanya ke penjara.
Dompet tersebut berisi uang tunai, kartu ATM, serta secarik kertas bertuliskan PIN ATM. Godaan untuk menggunakan kartu itu membuatnya melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Awal Kejadian
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.
“Pada 12 November 2024, tersangka menemukan sebuah dompet kulit hitam di jalan. Di dalamnya terdapat uang tunai, kartu ATM, dan sebuah kertas yang berisi PIN ATM,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat (31/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
Melihat kesempatan itu, Yusran mencoba menggunakan kartu ATM tersebut. Ia berulang kali menarik uang hingga total mencapai Rp 20 juta.
“Uang itu digunakan tersangka untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas, serta keperluan sehari-hari,” tambah Agus.
Upaya Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menangani kasus ini dengan mekanisme restorative justice (RJ). Beberapa faktor yang mendukung penyelesaian ini antara lain:
- Yusran baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
- Korban telah sepakat berdamai dan menerima penggantian kerugian.
- Yusran hanya seorang pedagang sayur kecil yang harus menghidupi istri penyandang disabilitas dan anaknya yang masih berusia delapan tahun.
- Dengan adanya kesepakatan tersebut, Yusran akhirnya dibebaskan dan bisa kembali berdagang seperti biasa.
“Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus. (*)