BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, atau yang akrab disapa A3, mengungkapkan hasil naskah akademik terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun.
Raperda tersebut meliputi tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Permukiman. Kedua topik tersebut sangat strategis dan relevan dalam konteks penguatan nilai-nilai kebangsaan di tengah perkembangan zaman.
Dalam penjelasannya, Andi Arif Agung menyoroti pentingnya implementasi Pancasila dan wawasan kebangsaan sebagai landasan bersama bagi masyarakat, terutama di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Dia mengungkapkan, saat ini tidak ada acuan teknis yang jelas terkait penanaman nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. “Dulu, program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila menjadi acuan, namun sekarang tidak ada formulasi baku yang digunakan,” ujarnya kepada media, Selasa (4/2/2025).
A3 juga mencatat bahwa polarisasi masyarakat dan primordialisme yang semakin menguat setiap kali pemilu menjadi kekhawatiran tersendiri. Oleh karena itu, sangat penting untuk menanamkan wawasan kebangsaan yang inklusif, yang mengedepankan kearifan lokal dan keberagaman.
“Di Balikpapan ini ada 119 bahasa, namun masyarakatnya tetap bisa bersatu dengan sangat luar biasa karena menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi sehari-hari,” tambahnya.
Menurut A3, hal ini menjadi kelebihan besar bagi Balikpapan, yang dikenal ramah terhadap pendatang dan menjadi salah satu kota yang mewakili keragaman Indonesia.
Sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan diharapkan dapat menjadi contoh bagi pendatang dalam mempraktikkan keragaman dan kebersamaan. Ia menekankan bahwa fondasi utama yang harus dijaga di kota ini adalah keberagaman warga yang saling menghormati.
Selain itu, Andi Arif Agung juga membahas mengenai perkembangan kawasan perumahan dan permukiman, yang semakin penting seiring dengan adanya IKN di Kalimantan Timur. Meskipun belum ada kepastian kapan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah ke IKN, pergerakan penduduk diperkirakan akan semakin meningkat.
“Perkiraan jumlah penduduk saat ini mencapai 746 ribu, dan bisa saja meningkat menjadi 800 ribu hingga 900 ribu dalam beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, kebutuhan akan perumahan yang layak sangat penting agar tidak ada kawasan kumuh dan liar yang muncul,” terangnya.
Menurut A3, perubahan nomenklatur perumahan sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ini, terlebih lagi dengan diselesaikannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan. Dengan adanya regulasi yang lebih baik dalam tata kelola perumahan, berharap kota ini dapat terus berkembang dengan mengutamakan kenyamanan dan kelestarian lingkungan.
Pentingnya perumahan yang terencana dengan baik juga diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait perumahan, terutama dengan pembentukan kementerian perumahan yang baru. “Balikpapan harus mempersiapkan regulasi yang selaras dengan perkembangan kota, agar daya dukung kota dapat terus terjaga,” pungkasnya.
Melalui dua Raperda ini, diharapkan Balikpapan dapat mengelola pendidikan kebangsaan dan perumahan dengan lebih baik, serta menjadi contoh bagi kota-kota lainnya dalam mengelolah keberagaman dan pembangunan berkelanjutan. (Adv)