BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.
Seorang pria bernama Muhammad Iqbal Bin Suhartono (24) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di parkiran Hotel Derawan Indah, pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 433,76 gram bruto yang disimpan dalam sebuah kotak pancing hitam merek Horizon. Saat diinterogasi, Iqbal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Sdr. Aming, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tak berhenti di situ, tim opsnal kemudian menggeledah rumah tersangka di Jl. Durian 2 Gang Pelita, Tanjung Redeb. Hasilnya, polisi kembali menemukan 68 plastik klip berisi sabu dengan berat total 88,26 gram bruto, sebuah timbangan digital, beberapa sendok takar dari potongan sedotan plastik, serta sebuah motor Honda Scoopy merah yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti narkotika yang diamankan mencapai lebih dari 500 gram sabu. Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, Muhammad Iqbal Bin Suhartono telah ditahan di Rutan Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus memburu Sdr. Aming, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.