BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (2018-2023) untuk mendalami proses pengadaan yang dilakukan oleh PT Telkom dan peran masing-masing saksi. Pemeriksaan berlangsung pada 24 Januari 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Otong IIP (Direktur Utama PT Telkommetra 2016-2019), Revi Guspa (GM Procurement PT PINS Indonesia 2017-2018), serta pejabat PT Telkom seperti Reza Prakasa, Saleh, dan Sihmirmo Adi. Selain itu, saksi dari PT AKR Corporindo, PT Pacific Cipta Solusi, dan PT Sigma Cipta Caraka juga turut diperiksa.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya dirahasiakan karena penyidikan masih berlangsung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kerugian negara sebesar US$113,8 juta terkait pengadaan LNG. (*)