BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian BUMN mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu, yang dikenal sebagai Compressed Work Schedule (CWS). Sebelumnya, program ini telah melewati tahap uji coba sejak pertengahan tahun lalu.
Namun, sistem kerja empat hari yang memberikan pegawai libur tiga hari dalam seminggu ini baru diterapkan di lingkungan Kementerian BUMN. Perusahaan-perusahaan BUMN yang berada di bawah kementerian tersebut belum menerapkannya.
“Belum [diterapkan di perusahaan BUMN], masih di Kementerian BUMN,” ujar Tedi Bharata, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, pada Jumat (24/1/25).
Masih Menunggu Hasil Evaluasi
Tedi mengungkapkan bahwa sistem kerja empat hari per pekan ini masih dalam tahap evaluasi sebelum keputusan untuk memperluas penerapannya ke seluruh perusahaan BUMN diambil.
“Saat ini sistemnya masih berjalan, dan kami terus melakukan evaluasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sistem kerja ini bersifat opsional dan tidak otomatis berlaku untuk semua pegawai. Pegawai yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi jam kerja minimal 40 jam per minggu. Jika tidak memenuhi persyaratan, pegawai tetap menggunakan jadwal kerja konvensional.
“Ini adalah fasilitas yang diberikan. Jika pegawai sudah menyelesaikan 40 jam kerja dalam seminggu, mereka bisa memilih untuk bekerja empat hari. Namun, hal ini tetap memerlukan persetujuan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sambut Positif Rencana di Jakarta
Tedi juga merespons positif rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang berencana menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu bagi pekerja di Jakarta.
“Oh, saya kira itu kebijakan yang baik. Tidak ada masalah,” tutupnya. (*)