BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK mengusut dugaan korupsi dalam proyek-proyek Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) yang berlangsung pada 2022-2023. Penyelidik menetapkan dua tersangka, tetapi belum mengungkap identitas dan jabatan mereka karena proses masih berlangsung.
“Kami memulai penyidikan pada 9 Desember 2024 dan menetapkan dua tersangka. Namun, detailnya belum dapat kami sampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).
Untuk mendukung penyelidikan, KPK melarang dua individu berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri karena mereka dianggap memiliki peran penting dalam kasus ini. “Kami menerapkan larangan bepergian untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan,” jelas Tessa.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 80 miliar. “Angka ini masih bersifat sementara berdasarkan hasil perhitungan awal,” tambahnya.
Meski mengungkap beberapa temuan awal, KPK belum memaparkan detail konstruksi kasus ini. Informasi lebih rinci akan diumumkan setelah penyidikan mencapai tahap lebih lanjut. (*)