KPU Kalimantan Timur Bantah Tuduhan Kartel Politik dalam Pilkada

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Kondisi Sidang PHPU Pilkada Serentak 2024 Panel 1 yang diketuai Hakim Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025)
Kondisi Sidang PHPU Pilkada Serentak 2024 Panel 1 yang diketuai Hakim Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur dengan tegas membantah tuduhan kartel politik yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Tuduhan itu muncul sebagai bagian dari gugatan atas pelaksanaan Pilkada Kalimantan Timur.

 

Kuasa hukum KPU, M. Ali Fernandes, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, karena pasangan calon itu berhasil mendaftar sebagai peserta pemilihan gubernur tanpa hambatan. Hakim Arief Hidayat dari Panel III Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Selasa (21/1/2025), mendukung pernyataan ini. “Tidak ada rekayasa pencalonan yang dilakukan oleh partai politik di Kaltim,” ujar Hakim Arief.

 

Ali juga menyoroti bahwa KPU Kalimantan Timur tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran seperti pembiaran politik uang atau praktik yang merusak kualitas demokrasi. Ia mempertanyakan kurangnya rincian dalam gugatan yang diajukan oleh Isran Noor-Hadi Mulyadi, khususnya terkait lokasi terjadinya dugaan pelanggaran pencatatan hasil suara.

 

Ali menjelaskan bahwa Pilgub Kalimantan Timur berlangsung di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan. Namun, pemohon tidak menyebutkan satu pun TPS yang diduga menjadi lokasi pelanggaran administratif atau prosedural.

 

“Tuduhan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dibuktikan. Oleh karena itu, kami meminta MK untuk menerima eksepsi kami dan menolak permohonan pemohon,” tegas Ali. Ia juga meminta MK untuk menolak permintaan pemohon terkait pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yang merupakan pihak terkait dalam perkara ini. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.