Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur dengan tegas membantah tuduhan kartel politik yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Tuduhan itu muncul sebagai bagian dari gugatan atas pelaksanaan Pilkada Kalimantan Timur.
Tag: Sidang MK 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.