DPRD Kota Balikpapan

DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Usai Terima Hasil Pleno KPU Terkait Hasil Pilkada 2024

lihat foto
Rapat paripurna dengan agenda usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan tahun 2021-2025 dan usulan pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Gedung
Rapat paripurna dengan agenda usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan tahun 2021-2025 dan usulan pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Rabu (15/1/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, bahwasanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan setelah menerima hasil pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka dalam kurun waktu maksimal 5 hari kerja DPRD Balikpapan harus segera memparipurnakan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri kepada media usai rapat paripurna dengan agenda usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan tahun 2021-2025 dan usulan pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Rabu (15/1/2025).

Agenda pembahasan dalam rapat paripurna ini menjadi tahapan sebagai salah satu syarat untuk terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan. "Jadi ini hanya salah satu syarat untuk terbitnya SK, jadi bukan pemberhentian. Supaya nggak terjadi salah paham bahwa ini bukan berarti diberhentikan, tetapi ini baru usulan," terangnya.

Usulan ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, melalui Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk jawaban dari usulan ini bergantung pada prosesnya. "Nah berapa lama prosesnya kita tidak bisa pastikan. Kita tidak mungkin langsung ke Kementerian, mesti lewat Gubernur. Mudah-mudahan cepat prosesnya," katanya.

Rapat paripurna dengan agenda usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan tahun 2021-2025 dan usulan pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Rabu (15/1/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Rapat paripurna dengan agenda usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan tahun 2021-2025 dan usulan pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Rabu (15/1/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Alwi mengucapkan selamat kepada wali kota terpilih dan wakil wali kota terpilih H Rahmad Mas'ud dan H Bagus Susetyo. Diharapkan, program-program prioritas tetap dilanjutkan, sehingga Balikpapan kedepannya jauh lebih baik lagi.

"Semoga beliau menjabat wali kota dan wakil wali kota bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan DPRD Kota Balikpapan, untuk membangun Kota Balikpapan menjadi kota yang sangat layak huni, kota terkemuka," sebutnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin menjelaskan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 sudah secara resmi diserahkan oleh KPU Kota Balikpapan kepada DPRD Kota Balikpapan pada tanggal 10 Januari 2025.

Sebagaimana yang telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 7 tahun 2025 tentang penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Balikpapan, maka sebagai tahapan lanjutan dari ketetapan tersebut adalah mengusulkan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan 2021 2025 sesuai pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh DPRD dalam rapat paripurna.

"Kita memahami bahwa tahapan ini memiliki nilai krusial sebelum pelantikan, dalam rangka menjamin keberlanjutan dan kesinambungan kepemimpinan dan pembangunan daerah," serunya.

Oleh karenanya, diharapkan tahapan-tahapan ini dapat berjalan secara konstitusional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga semua ini menjadi awal yang baik bagi terbangunnya sinergi positif antara DPRD Kota Balikpapan dengan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih, bersama jajaran Pemerintah Kota Balikpapan.

Rapat paripurna dengan agenda usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan tahun 2021-2025 dan usulan pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Rabu (15/1/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Rapat paripurna dengan agenda usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Balikpapan masa jabatan tahun 2021-2025 dan usulan pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Rabu (15/1/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

"Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat. Semoga dengan tugas pekerjaan serta tantangan di tengah-tengah dinamika perubahan zaman yang tepat ini, semua tetap diberikan kepekaan, kecermatan dan kemampuan untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik, bagi masyarakat serta memajukan pembangunan Kota Balikpapan," ucapnya.

Muhaimin mengatakan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, mengucapkan terima kasih kepada DPRD, KPU Bawaslu, TNI dan Polri serta seluruh pihak terkait serta seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi mensukseskan dan mengawal seluruh tahapan Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2024.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar