“Perjudian ini berpindah-pindah setiap kali akan diungkap. Satreskrim akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan siapa saja yang terlibat, termasuk penyedia tempat dan bandar utama di balik aktivitas ini,” jelasnya.
Sejumlah penonton yang berada di lokasi kejadian juga sempat diamankan untuk dimintai keterangan. Satreskrim masih menyelidiki apakah ada di antara mereka yang terlibat langsung atau hanya sebagai saksi.
Kedua tersangka yang kini diamankan merupakan warga Balikpapan dan akan dikenakan Pasal 303 KUHP terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah ini. Penyelidikan akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Anton Firmanto.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar