BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam di daerah Manggar, Balikpapan Timur, pada Jumat (8/11/2024) pukul 22.00 WITA.
Kegiatan perjudian yang dilakukan secara berpindah-pindah ini sebelumnya telah diungkap oleh pihak kepolisian, namun kerap kali kembali beroperasi di lokasi lain.
Dua orang tersangka, TS dan HJ, telah ditetapkan dan diamankan dalam penggerebekan tersebut.
"TS berperan sebagai pencuci ayam setelah pertandingan, sementara HJ bertindak sebagai wasit sekaligus pengumpul dana dari kegiatan perjudian," ujar Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Anton Firmanto.
Dalam operasi ini, Satreskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai lebih dari Rp 10 juta, timer yang digunakan dalam perjudian, serta 12 ekor ayam jago yang diduga untuk pertandingan sabung ayam.
Selain itu, ditemukan sejumlah paru ayam sebagai bukti tambahan. Sepeda motor yang digunakan kedua pelaku juga turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Kapolresta Balikpapan menambahkan bahwa kasus ini telah berlangsung sekitar dua bulan.
“Perjudian ini berpindah-pindah setiap kali akan diungkap. Satreskrim akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan siapa saja yang terlibat, termasuk penyedia tempat dan bandar utama di balik aktivitas ini,” jelasnya.
Sejumlah penonton yang berada di lokasi kejadian juga sempat diamankan untuk dimintai keterangan. Satreskrim masih menyelidiki apakah ada di antara mereka yang terlibat langsung atau hanya sebagai saksi.
Kedua tersangka yang kini diamankan merupakan warga Balikpapan dan akan dikenakan Pasal 303 KUHP terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah ini. Penyelidikan akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Anton Firmanto.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar