Sebagai bagian dari inovasi pelayanan, Samsat Kutai Barat telah memperkenalkan sistem E-Samsat, memungkinkan wajib pajak membayar PKB melalui kanal seperti Indomaret, Pegadaian, Gojek, Tokopedia, LinkAja, BTN, BNI, BCA, Mandiri, dan Bankaltimtara.
“Cetak SKPD dapat dilakukan secara online melalui Simpator atau di Samsat terdekat,” jelas Mulia Pardosi, yang turut didampingi oleh perwakilan Jasa Raharja Kutai Barat dan Kanit Regident Samsat Kutai Barat.
Mulia berharap FKP ini mampu memberikan masukan yang signifikan untuk peningkatan layanan Samsat di masa mendatang. Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Untuk pengaduan, masyarakat dapat mengakses SP4N-LAPOR, situs web Bapenda Kalimantan Timur, atau media sosial @samsatkubar di Facebook dan Instagram.
Pada November ini, Samsat Kutai Barat menawarkan promo diskon PKB hingga 50 persen untuk tunggakan tahun sebelumnya, bebas denda PKB, dan pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya hingga 30 November 2024.