BorneoFlash.com, SENDAWAR – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi di wilayah Kutai Barat mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama stakeholder di Ruang Rapat Lantai II Samsat Kutai Barat pada Rabu (6/11/2024).
Acara ini bertujuan untuk menyerap saran dan masukan positif guna meningkatkan standar pelayanan publik (SPP) dan operasional Samsat Kutai Barat.
Kepala UPTD PPRD Bapenda Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi, menjelaskan bahwa dasar hukum FKP ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui FKP, para pemangku kepentingan dapat berbagi pandangan dan ide demi peningkatan mutu layanan di Samsat Kutai Barat.
Dalam forum ini, Mulia Pardosi memaparkan capaian penerimaan pajak wilayah Kutai Barat hingga 31 Oktober 2024. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai 84,51 persen dari target Rp 52,245 miliar, atau sekitar Rp 44,15 miliar. U
untuk Pajak Air Permukaan (PAP), dari target Rp 1,391 miliar, realisasi tercapai Rp 687,68 juta atau 49,44 persen. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melampaui target dengan capaian 104,59 persen dari Rp 76 miliar, yakni mencapai Rp 79,49 miliar. Pajak Alat Berat (PAB), dengan target Rp 8,342 miliar, saat ini belum terealisasi.
Sebagai bagian dari inovasi pelayanan, Samsat Kutai Barat telah memperkenalkan sistem E-Samsat, memungkinkan wajib pajak membayar PKB melalui kanal seperti Indomaret, Pegadaian, Gojek, Tokopedia, LinkAja, BTN, BNI, BCA, Mandiri, dan Bankaltimtara.
“Cetak SKPD dapat dilakukan secara online melalui Simpator atau di Samsat terdekat,” jelas Mulia Pardosi, yang turut didampingi oleh perwakilan Jasa Raharja Kutai Barat dan Kanit Regident Samsat Kutai Barat.
Mulia berharap FKP ini mampu memberikan masukan yang signifikan untuk peningkatan layanan Samsat di masa mendatang. Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Untuk pengaduan, masyarakat dapat mengakses SP4N-LAPOR, situs web Bapenda Kalimantan Timur, atau media sosial @samsatkubar di Facebook dan Instagram.
Pada November ini, Samsat Kutai Barat menawarkan promo diskon PKB hingga 50 persen untuk tunggakan tahun sebelumnya, bebas denda PKB, dan pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya hingga 30 November 2024.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar