BorneoFlash.com, SENDAWAR – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi di wilayah Kutai Barat mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama stakeholder di Ruang Rapat Lantai II Samsat Kutai Barat pada Rabu (6/11/2024).
Acara ini bertujuan untuk menyerap saran dan masukan positif guna meningkatkan standar pelayanan publik (SPP) dan operasional Samsat Kutai Barat.
Kepala UPTD PPRD Bapenda Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi, menjelaskan bahwa dasar hukum FKP ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui FKP, para pemangku kepentingan dapat berbagi pandangan dan ide demi peningkatan mutu layanan di Samsat Kutai Barat.
Dalam forum ini, Mulia Pardosi memaparkan capaian penerimaan pajak wilayah Kutai Barat hingga 31 Oktober 2024. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai 84,51 persen dari target Rp 52,245 miliar, atau sekitar Rp 44,15 miliar. U
untuk Pajak Air Permukaan (PAP), dari target Rp 1,391 miliar, realisasi tercapai Rp 687,68 juta atau 49,44 persen. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melampaui target dengan capaian 104,59 persen dari Rp 76 miliar, yakni mencapai Rp 79,49 miliar. Pajak Alat Berat (PAB), dengan target Rp 8,342 miliar, saat ini belum terealisasi.