KPU Kota Balikpapan

KPU Balikpapan Gelar Diskusi Publik Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

lihat foto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. di Swiss Belhotel Balikpapan, pada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Selasa (23/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 terus berjalan. Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.

Dihadiri dari Kesbangpol, Bawaslu, perwakilan Forkopimda, perwakilan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi serta stakeholder terkait lainnya. Kegiatan berlangsung di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Selasa (23/7/2024).

Diskusi publik menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Balikpapan, R Aji Suryo; Kasi SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Winarno; perwakilan dari BNN Balikpapan, Heni Damayanti serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmauanna.

Saat memberikan sambutan, Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan KPU Balikpapan berharap ini menjadi atensi agar dapat mengawal proses pencalonan kepala daerah sesuai dengan ketetapan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

Prakoso mencontohkan hal yang menjadi penekanan dalam aturan ini seperti batas minimal usia dari calon kandidat, ijazah terakhir serta persyaratan lain. "Harapannya, informasi ini dapat tersosialisasikan lebih luas kepada masyarakat, bahwa tahapan Pilkada terus berlalu dan pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara suara semakin dekat," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Selasa (23/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Selasa (23/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Sehingga kesadaran masyarakat hadir untuk turut serta hadir di TPS nanti, bisa termotivasi oleh siapapun. Pasalnya, peran serta masyarakat itu penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

"Mudah-mudahan kesadaran meningkat, sehingga partisipasi turut meningkat, karena partisipasi itu ada delapan poin penunjang salah satu yang paling tinggi memberikan kontribusi adalah kesadaran politik masyarakat. Kalau kesadarannya rendah apapun dorongannya sulit untuk dilaksanakan," katanya.


KPU sedang formulasikan kegiatan dan juga terus menggencarkan. "Semoga itu berimplikasi positif pada peningkatan kesadaran masyarakat tentang pilkada, agar turut serta berpartisipasi aktif memilih kepala daerah kota Balikpapan," harapnya.

KPU Balikpapan sudah melakukan beberapa tahapan pilkada tahun 2024 yang diawali pembentukan badan adhoc hingga pada bulan 24 juli 2024 melakukan pemutakhiran data pemilu. Pantarlih bekerja semaksimal mungkin, agar dapat menghasilkan data pemilih secara akurat.

Ketika data pemilih sudah akurat, maka pada bulan Agustus 2024 akan dibuka pendaftaran calon, yang akan ditetapkan pada bulan September 2024. Dilanjutkan masa kampanye dan masa tenang.

"Mari kita berdoa dan mohon dukungan semua stakeholder terkait bahwa pada tanggal 27 November 2024. Semoga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024 dapat terlaksana dengan aman, lancar dan tertib," terangnya.

Kegiatan saat ini untuk melakukan sosialisasi pencalonan atau kandidat yang akan berkontestasi yang diatur Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. "Pelaksanaan ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat tersosialisasikan, terkait hal-hal apa saja yang akan menjadi atensi dalam pencalonan kepala Daerah Pilkada serentak tahun 2024," katanya.

Diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Selasa (23/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Diskusi publik peraturan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Selasa (23/7/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

KPU Balikpapan mencanangkan visi pada pilkada tahun 2024 yakni sukses, tuntas, berkualitas. Hal ini penting untuk disampaikan dan disosialisasikan, bahwasanya sukses tahapan dan perencanaannya, tuntas tahapan yang sudah direncanakan dan diprogramkan.

"Berharap bersama menjadi cita-cita seluruh warga Kota Balikpapan, terpilihnya walikota dan wakil walikota bisa menjadi pemimpin yang amanah, berkualitas dan dapat memberikan kedamaian dan kesejahteraan untuk seluruh warga Kota Balikpapan," ungkapnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar