BorneoFlash.com, JAKARTA – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.
Kabar yang kini makin berhembus, Harvey Moeis juga diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan batubara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
MHU pun diketahui sebagai salah satu perusahaan yang tercatat mendapatkan mandat dari pemerintah untuk menjalankan aktivitas eksploitasi dan produksi batu bara, dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan kelanjutan dari operasi PKP2B Generasi Pertama.
Pada tahap awal kegiatannya, MHU fokus pada pengembangan Blok Busang Jonggon (BJO). Kemudian, sejak tahun 2013, perusahaan ini bertahap memperluas operasinya ke area Blok Teluk Dalam (TDO) dan Blok Gitan (GTO).
Namun, Harvey Moeis kini berurusan dengan hukum setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi terkait komoditas timah pada Rabu (28/3).
Ia diduga berperan sebagai pihak yang bertindak atas nama PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey disebut-sebut telah berkomunikasi dengan MRPT alias RZ, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk selama periode 2016-2021, dan diduga turut serta mendukung operasi pertambangan ilegal di kawasan IUP PT Timah.