Berita Nasional Terkini

Mobil dan Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite, Menko Marves: "Orang yang Tidak Berhak dapat Subsidi (BBM) Bisa Kita Kurangi"

lihat foto
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Binsar Pandjaitan, Daftar Mobil yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite. Foto: Ilustrasi/berbagai sumber
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Daftar Mobil yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite. Foto: Ilustrasi/berbagai sumber

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah berencana melakukan langkah untuk melakukan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Adapun hal tersebut dilakukan untuk mengatasi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dilansir BorneoFlash.com dari laman Tempo, Luhut juga berharap bisa dijalankan pada bulan depan.

“Kita berharap pada 17 Agustus sudah bisa dimulai, orang yang tidak berhak dapat subsidi (BBM) bisa kita kurangi,” ucap Luhut dalam unggahan video di akun Instagram @luhut.pandjaitan, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Jadi, apa saja merek dan jenis kendaraan bermotor yang terancam dilarang membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero)?

Dua Skenario dan Daftar Mobil yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite

Sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim sudah mengatakan bahwa terdapat dua skenario (usulan) terkait pembatasan penggunaan Pertalite.

Skenario pertama, melarang semua kendaraan plat hitam membeli BBM bersubsidi Pertalite.

Skenario kedua, yaitu hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite. Sementara untuk motor, hanya dengan kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya tidak dilarang.


Dari sisi JBKP (jenis BBM khusus penugasan) itu ada pembatasan, khususnya motor, semuanya kecuali di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya.

"Selanjutnya, mobil plat hitam ada dua skenario, semua mobil plat hitam akan dilarang atau pilihan kedua, mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc. Nah ini revisi yang kita ajukan opsinya,” kata Abdul Halim, yang dilansir dari laman tribratanews pada Kamis, 11 Juli 2024.

Daftar merek dan tipe mobil dengan kapasitas mesin diatas 1.400 cc yang beredar di Indonesia:
  • All New Ertiga.

  • Daihatsu Terios.

  • Daihatsu Xenia 1.5.

  • DFSK Glory 560.

  • Honda City Hatchback RS.

  • Honda City.

  • Honda HR-V.

  • Honda Mobilio.

  • Hyundai Palisade.

  • Hyundai Santa Fe.

  • Hyundai Stargazer.

  • Kia Grand Carnival.

  • Lexus RX.

  • Mazda 2 Hatchback.

  • Mazda 2 Sedan.

  • Mazda 3 Sedan.

  • Mazda CX-3.

  • Mazda CX-5.

  • Mazda CX-8.

  • Mazda CX-9.

  • Mercedes-Benz A 200.

  • Mercedes-Benz GLE-Class.

  • Mitsubishi Pajero Sport.

  • Mitsubishi Pajero Sport Elite.

  • Mitsubishi Triton.

  • Mitsubishi Xpander.

  • Nissan Livina.

  • Nissan Magnite.

  • Nissan Serena.

  • Nissan Terra.

  • Nissan X Trail.

  • Renault Triber.

  • Suzuki Baleno Hatchback.

  • Toyota Alphard.

  • Toyota Avanza 1.5.

  • Toyota Camry.

  • Toyota Fortuner.

  • Toyota GR Supra.

  • Toyota Hiace.

  • Toyota Hilux.

  • Toyota Kijang Innova.

  • Toyota Rush.

  • Toyota Vios.

  • Toyota Voxy.

  • Toyota Yaris.

  • Wuling Almaz RS.

  • Wuling Confero S.

Sementara merek dan tipe motor dengan kapasitas mesin diatas 150cc sebagai berikut:
  • Honda ADV 150.

  • Honda CB150 Verza.

  • Honda CB150R Streetfire.

  • Honda CBR150R.

  • Honda CRF 150.

  • Honda PCX 150.

  • Honda Stylo 160.

  • Honda Vario 150.

  • Honda Vario 160.

  • Ninja H2.

  • Ninja KX450.

  • Ninja ZX10R.

  • Ninja Versys 1000.

  • Ninja Versys-X 250.

  • Ninja Vulcan S.

  • Ninja ZX-25R.

  • Suzuki Burgman.

  • Suzuki Gsx 150.

  • Suzuki Satria R150.

  • Vespa GTS Super Sport.

  • Vespa Sprint.

  • Yamaha Aerox.

  • Yamaha Lexi.

  • Yamaha Nmax.

  • Yamaha R15. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar