Pemkot Gelar Sosialisasi dari KASN kepada Seluruh OPD Balikpapan 

by -
Writer: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, akan ada sosialisasi yang disampaikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta.

 

“Insyaallah, tanggal 13 nanti akan ada sosialisasi KASN. Kita akan undang semua Kepala SKPD,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin kepada media baru-baru ini.

 

Memastikan netralitas ASN di lingkungan Pemkot, Muhaimin akan mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan dalam sosialisasi tersebut, untuk mengingatkan kembali bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik maupun kampanye. “Kita akan ingatkan seluruh ASN harus jaga netralitas,” jelasnya.

 

Berdasarkan Pemilihan Presiden dan Legislatif yang sudah berlalu, tidak ada permasalahan dan tidak ada ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan yang terlibat secara langsung, walaupun memang sempat muncul isu yang beredar.  “Alhamdulilah, tidak ada permasalahan dari pemilu ASN yang terlibat. Hal itu menjadi evaluasi bagi Pemkot Balikpapan,’ ungkapnya.

 

Muhaimin berharap sosialisasi bersama KASN dapat mengingatkan kembali kepada ASN untuk menjaga netralitas sebagai ASN. “Semoga setelah ada evaluasi dari KASN, bisa memperteguh kembali teman-teman di ASN, untuk tetap menjaga netralitas dan menjaga pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” terangnya.

 

Namun, jika ditemukan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan yang melanggar, maka akan ada sanksi yang diterima sesuai aturan yang ada. “Mudah-mudahan tidak ada yang melanggar,” harapnya.

 

Untuk diketahui, Pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga :  Manfaatkan Sungai Mahakam, Pemkot Balikpapan Penuhi Kebutuhan Air Baku dengan Kerja Sama Dua Kabupaten 

 

Yang mana SKB ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas; Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian; Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto; serta Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

 

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mana disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan  tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

 

Selama Pilkada 2024, terdapat pula larangan yang tidak boleh dilakukan ASN, diantaranya ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial; ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif; ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

 

Selanjutnya, ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri; ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye; ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

 

Begitu juga ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon; ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan dan ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah, dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

 

Adapun tujuan larangan keterlibatan ASN guna memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur, tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. (Adv)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.