BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus bersikap netral.
Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karenanya, para ASN harus menjalankan sesuai aturan yang ada.
“Netralitas ASN itu sudah diatur walaupun satu sisi mereka punya hak pilih, tapi sebagai ASN wajib netralitas, karena sifatnya melayani masyarakat,” jelasnya kepada media.
Budiono mengatakan apabila ada ASN yang melanggar, maka dapat di sanksi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu fungsi kontrol terhadap netralitas ASN adalah insan pers atau jurnalis. “Bila ada ditemukan tidak netral, maka silahkan diberitakan dan dilaporkan,” katanya.
Seperti diketahui, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. (Adv)