Isi Surat Wali Kota Balikpapan Terkait Pembentukan Pengurus RT

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
(Ki:KA) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Adamin Siregar; Asisten I Bidang Tata Pemerintah Setda Kota Balikpapan, Zulkifli dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Ruddy Siswanto. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
(Ki:KA) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Adamin Siregar; Asisten I Bidang Tata Pemerintah Setda Kota Balikpapan, Zulkifli dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Ruddy Siswanto. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Selain terkait dengan dukungan kelancaran kegiatan Pemilu 2024, saat ini Pemerintah Kota Balikpapan sedang melakukan proses penyesuaian masa bakti jabatan pengurus RT selama lima tahun, yang ditetapkan dengan peraturan wali kota sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, yang akan diberlakukan terhitung mulai tanggal 2025.

 

Point keempat, kepada Lurah diminta menunjuk per enam bulan sampai akhir 2024, Ketua RT sebagaimana yang dimaksud pada Point 1.

 

“Di Perda kita memang ada kewenangan Lurah per enam bulan bisa menunjuk pengurus sementara. Saya tegaskan yang ditunjuk boleh RT yang sudah berakhir atau orang baru. Ini kewenangan lurah. Akan ada musyawarah dengan pengurus tempat,” katanya.

 

Apabila bagus dan berjalan lancar di lapangan maka dapat diteruskan, atau jika ada penolakan dari masyarakat maka dapat dipertimbangkan oleh lurah. “Kewenangan ada pada kelurahan,” ungkapnya.

 

Dengan diterbitkan surat ini maka surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024 perihal penundaan pemilihan RT dicabut dan tidak berlaku.

 

Zulkipli menjelaskan terbitnya surat ini berawal pada saat hari jadi Kota Balikpapan ada beredar di media sosial, jika ada perwakilan RT bertemu dengan Wali Kota Balikpapan untuk menyampaikan aspirasi untuk meminta masa jabatan Ketua RT yang tadinya tiga tahun menjadi 5 tahun. 

 

“Saya diperintahkan Bapak Wali Kota untuk mengkaji hal-hal yang diperlukan, dari segi regulasi dan aspek lainnya, sehingga saya  bersama Bagian Pemerintahan menganalisa, bagaimana aspirasi ini apakah bisa dipenuhi dan seterusnya,” jelasnya.

 

Zulkipli mengatakan beberapa hari lalu ada kurang lebih 15 Ketua RT dari perwakilan enam kecamatan Se Balikpapan beraudiensi dengannya menyampaikan hal yang sama.

Baca Juga :  Kodim 0912 dan KNPI Kubar Sukses Gelar Vaksinasi Anak

 

“Berarti sudah serius, karena sudah berulang kali, untuk mohon diperjuangkan aspirasinya. Saya bilang akan saya lapor dulu kepada Wali Kota,” ucapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.