Rapat Paripurna, Ketua DPRD Balikpapan Gelar PAW Muhammad Iwan

by -
Writer: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Balikpapan, Abdullah saat mengambil sumpah janji dan peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Balikpapan, Muhammad Iwan, pada Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (5/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdullah saat mengambil sumpah janji dan peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Balikpapan, Muhammad Iwan, pada Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (5/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membacakan sumpah/janji dan pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Balikpapan, sisa masa jabatan periode 2019 – 2024 atas nama Muhammad Iwan.

 

Pembacaan sumpah dan pengangkatan dilakukan untuk menggantikan Yohanis Pattiung dari fraksi PDI Perjuangan, yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.

 

Kegiatan berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (5/2/2024).

 

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh berharap dengan kehadiran anggota baru ini, dapat memaksimalkan kinerja DPRD Kota Balikpapan, di penghujung masa jabatan.

 

“Selamat datang dan selamat bertugas di DPRD Kota Balikpapan. PAW ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Sudah diajukan dan diproses lengkap. Mekanisme mulai dari bawah. Dari partai sampai gubernur sudah selesai,” terangnya.

 

Proses pengangkatan ini dapat diselesaikan sebelum berakhir masa jabatan enam bulan kedepan. Untuk masa jabatan ini masih menunggu rancangan undang-undang terbaru.

 

“Jika undang-undang selesai, rencana semua pelantikan anggota DPRD Kota, Provinsi, DPR RI itu mau di serentakkan bulan November. Tahun sebelumnya, anggota DPRD ada yang dilantik dibulan agustus secara bergantian, ada juga  bulan september, november. “Ini sedang dirancang undang-undang, untuk diserentakkan bulan november,” paparnya.

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (5/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Rapat Paripurna DPRD Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (5/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tersebut, dengan telah diresmikannya Muhammad Iwan sebagai anggota dewan pengganti antar waktu, maka sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, akan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Berdasarkan dari surat keputusan gubernur nomor: 100.1.4.2/06/b.pod.ii/2024 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Balikpapan, menyatakan secara resmi Muhammad Iwan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.